Koreksi Pasal 1
PP Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
3. Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
4. Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
5. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
6. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
7. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak Air.
8. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air adalah arahan strategis dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
9. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak Air.
10. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Air.
1 1. Wilayah . . .
11. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi.
12. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
13. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.
L4. Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
15. Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
L6. Daya Rusak Air adalah Daya Air yang merugikan kehidupan.
17. Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak Air.
18. Akuifer adalah lapisan batuan jenuh Air Tanah yang dapat menyimpan dan mengalirkan Air dalam jumlah yang cukup dan ekonomis.
19. Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air.
20. Operasi. . .
20. Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pelaksanaan, perawatan, pemantauan, dan evaluasi untuk menjamin keberadaan dan kelestarian fungsi serta manfaat Sumber Daya Air dan prasarananya.
21. Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan Air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, baik langsung maupun tidak langsung.
22. Konsultasi Publik adalah kegiatan untuk menampung aspirasi para pihak yang berkepentingan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
23. Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air adalah upaya melindungi dan melestarikan Sumber Air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang disebabkan oleh tindakan manusia.
24. Pengawetan Air adalah upaya pemeliharaan keberadaan dan ketersediaan Air atau kuantitas Air agar tersedia sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
25. Pengelolaan Kualitas Air adalah upaya memperbaiki kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air.
26. Pengendalian Pencemaran Air adalah upaya mencegah masuknya pencemaran Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air.
27. Zona Pemanfaatan Ruang pada Sumber Air adalah ruang pada Sumber Air yang dialokasikan, baik sebagai fungsi lindung maupun fungsi budi daya.
28. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Nasional yang selanjutnya disebut Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air.
29. Peruntukan Air adalah penggolongan Air pada Sumber Air menurut jenis penggunaannya.
30. Penyediaan Sumber Daya Air adalah penentuan dan pemenuhan volume Air per satuan waktu untuk memenuhi kebutuhan Air dan Daya Air serta memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas.
31. Penggunaan.
31. Penggunaan Sumber Daya Air adalah pemanfaatan Sumber Daya Air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi.
32. Pengembangan Sumber Daya Air adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi Sumber Daya Air guna memenuhi kebutuhan Air baku untuk berbagai keperluan.
33. Modifikasi Cuaca adalah upaya dengan cara memanfaatkan parameter cuaca dan kondisi iklim pada lokasi tertentu untuk tujuan meminimalkan dampak bencana alam akibat iklim dan cuaca.
34. Masyarakat adalah setiap orang yang menggunakan Sumber Daya Air.
35. Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab dalam bidang Sumber Daya Air.
36. Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37. Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat BJPSDA adalah biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air yang dipergunakan untuk Pengelolaan Sumber Daya Air secara berkelanjutan.
38. Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air adalah institusi tempat segenap pemilik kepentingan dalam bidang Sumber Daya Air melakukan koordinasi dalam rangka mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang Sumber Daya Air.
39. Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
40. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
41. Daerah. . .
41. Daerah Tangkapan Air adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak- anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke titik bangunan pengambilan debit sungai yang ditinjau, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di hilir sampai dengan bangunan bendung atau bendungan.
42. Daerah Sempadan Sumber Air adalah kawasan tertentu di sekeliling Sumber Air yang dibatasi oleh garis sempadan Sumber Air.
43. Pemerintah hrsat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
44. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
45. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.
Koreksi Anda
