Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA KE DALAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta beralih karena hukum kepada Perusahaan Umum (Perum) DAMRT. (21 Nilai kekayaan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta yang digabungkan ke dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda