Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIAKE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah). negara sebesar (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan {an Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. sebagaimana ditetapkair kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Koreksi Anda