Koreksi Pasal 2
PP Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIAKE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
negara sebesar
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan {an Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
sebagaimana ditetapkair kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Koreksi Anda
