(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5221);
b. Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 127, Pasal 129, Pasal 130, Pasal 131, Pasal 133, Pasal 134, Pasal 140, Pasal 143, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 172, dan Pasal 174 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5317);
c. Pasal 19, Pasal 20, Pasal 70, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81, Pasal 86, dan Pasal 101 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5468); dan
d. Pasal 42, Pasal 65, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 72, Pasal 78 ayat (1), Pasal 107, Pasal 108, Pasal 109, Pasal 110, Pasal 111, dan Pasal 120 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5594), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Terhadap pasal yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang menjadi acuan pada:
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5317);
b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5468); dan
c. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5594), pengacuannya menyesuaikan dengan pasal, ayat, huruf, atau angka sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.