Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penyampaian: a. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d; dan b. daftar Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda