Koreksi Pasal 6
PP Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penyampaian:
a. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d; dan
b. daftar Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
