Koreksi Pasal 34
PP Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Atasan dari pejabat penilai Kinerja PNS, PyB, dan/atau pimpinan Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian dapat melakukan tindak lanjut yang dibutuhkan sesuai laporan hasil Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bimbingan, pelatihan, penugasan khusus, diusulkan mutasi, dan/atau direkomendasikan untuk diproses penjatuhan hukuman disiplin.
Koreksi Anda
