Koreksi Pasal 26
PP Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan rencana kinerja didokumentasikan secara periodik.
(2) Pendokumentasian secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. harian;
b. mingguan;
c. bulanan;
d. triwulanan;
e. semesteran; dan/atau
f. tahunan.
Koreksi Anda
