Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan rencana kinerja didokumentasikan secara periodik. (2) Pendokumentasian secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. harian; b. mingguan; c. bulanan; d. triwulanan; e. semesteran; dan/atau f. tahunan.
Koreksi Anda