Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKP bagi pejabat pimpinan tinggi disusun berdasarkan perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan memperhatikan: a. rencana strategis; dan b. rencana kerja tahunan. (2) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda