Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berupa tugas tambahan. (2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tugas yang diberikan oleh pimpinan unit kerja dengan karakteristik sebagai berikut: a. disepakati antara pimpinan Unit Kerja atau Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan yang bersangkutan; b. diformalkan dalam surat keputusan; c. di luar tugas pokok jabatan; d. sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang bersangkutan; dan/atau e. terkait langsung dengan tugas atau output organisasi.
Koreksi Anda