Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 30 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5858) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda