Koreksi Pasal 30
PP Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Teks Saat Ini
Calon Rektor dan calon wakil Rektor harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berstatus sebagai Dosen tetap pegawai negeri sipil;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik sesuai jadwal pelantikan yang telah ditetapkan;
d. sehat mental dan jasmani untuk menjalankan jabatan;
e. memiliki integritas pribadi dan kemampuan akademik;
f. memiliki kepemimpinan yang adil, bersih, dan visioner;
g. memahami visi, misi, dan tujuan UNAIR;
h. memiliki kemampuan manajemen dan kewirausahaan;
i. mempunyai wawasan dan jejaring yang luas;
j. tidak pernah melanggar norma dan etika akademik serta aturan berperilaku di UNAIR;
k. tidak sedang studi lanjut; dan
l. tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.
Koreksi Anda
