Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon Rektor dan calon wakil Rektor harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berstatus sebagai Dosen tetap pegawai negeri sipil; www.djpp.kemenkumham.go.id c. belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik sesuai jadwal pelantikan yang telah ditetapkan; d. sehat mental dan jasmani untuk menjalankan jabatan; e. memiliki integritas pribadi dan kemampuan akademik; f. memiliki kepemimpinan yang adil, bersih, dan visioner; g. memahami visi, misi, dan tujuan UNAIR; h. memiliki kemampuan manajemen dan kewirausahaan; i. mempunyai wawasan dan jejaring yang luas; j. tidak pernah melanggar norma dan etika akademik serta aturan berperilaku di UNAIR; k. tidak sedang studi lanjut; dan l. tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.
Koreksi Anda