Koreksi Pasal 29
PP Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Teks Saat Ini
(1) Rektor merupakan pemimpin UNAIR dalam penyelenggaraan universitas yang dibantu oleh wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
