Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor merupakan pemimpin UNAIR dalam penyelenggaraan universitas yang dibantu oleh wakil Rektor. (2) Wakil Rektor bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda