Koreksi Pasal 28
PP Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Teks Saat Ini
(1) Rektor merupakan organ UNAIR yang menjalankan fungsi pengelolaan perguruan tinggi dan bertanggung jawab kepada MWA.
(2) Rektor dalam menjalankan fungsi pengelolaan perguruan tinggi membuat kebijakan pelaksanaan.
Koreksi Anda
