Koreksi Pasal 25
PP Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Teks Saat Ini
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama, kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh hak suara.
(2) Dalam hal Rektor diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir, wajib mendapat pertimbangan SA dan persetujuan dari Menteri.
Koreksi Anda
