Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama, kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh hak suara. (2) Dalam hal Rektor diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir, wajib mendapat pertimbangan SA dan persetujuan dari Menteri.
Koreksi Anda