Koreksi Pasal 22
PP Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pemilihan dan pengangkatan anggota MWA dari unsur SA ditetapkan oleh SA.
(2) Tata cara pemilihan dan pengangkatan anggota MWA dari unsur masyarakat dilakukan dengan penjaringan dan seleksi oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor.
(3) Anggota MWA dari unsur masyarakat yang berasal dari Mahasiswa diwakili oleh ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UNAIR.
Koreksi Anda
