Koreksi Pasal 20
PP Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Teks Saat Ini
Anggota MWA harus memenuhi persyaratan umum:
a. warga negara INDONESIA;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat mental dan jasmani;
d. tidak memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan UNAIR;
e. memiliki integritas diri dan tidak cacat moral;
f. mempunyai visi, wawasan, dan minat pengembangan terhadap UNAIR;
g. peduli dan memahami pendidikan nasional;
h. bukan anggota partai politik; dan
i. tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.
Koreksi Anda
