Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MWA dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MWA. (2) Ketua MWA dibantu oleh seorang sekretaris untuk kelancaran tugas operasional. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Ketua MWA dapat membentuk KA untuk kelancaran tugasnya. (4) Ketua MWA tidak dapat dipilih dari Menteri, Rektor, dan ketua SA. (5) Masa jabatan ketua MWA adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda