Koreksi Pasal 16
PP Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan sivitas akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat, dengan tetap memenuhi prinsip penyelenggaraan UNAIR.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora, proses pengayaan sumber belajar dan/atau untuk pembelajaran sivitas akademika.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
