Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNAIR dapat mengembangkan penelitian yang bertujuan untuk: a. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan memperkaya pembelajaran dan khazanah ilmu pengetahuan; b. memajukan UNAIR serta meningkatkan daya saing dan peradaban bangsa; c. memenuhi kebutuhan strategis pembangunan nasional; d. mendorong masyarakat INDONESIA menjadi masyarakat berpengetahuan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id e. meningkatkan kemandirian, kemajuan, kesejahteraan masyarakat, dan mutu kehidupan manusia. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan baik secara mandiri oleh UNAIR maupun melalui kerja sama dengan lembaga, badan usaha, dan/atau kerja sama nasional dan/atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) UNAIR berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UNAIR. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda