Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNAIR berhak memberikan gelar Doktor Kehormatan/Doktor Honoris Causa (Dr. H.C.) kepada seseorang, baik warga negara INDONESIA maupun warga negara dari negara lain, yang telah membuktikan dan memberikan jasa atau menunjukkan prestasi luar biasa dalam keilmuan atau perintis bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora. (2) Gelar Doktor Kehormatan/Doktor Honoris Causa (Dr. H.C.) diberikan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda