Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNAIR dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, tenaga kependidikan, Mahasiswa, alumni, dan anggota masyarakat sebagai bentuk pengakuan atas prestasi, jasa, inovasi, dan pengabdian kepada UNAIR, bangsa, dan negara. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda