Koreksi Pasal 8
PP Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Teks Saat Ini
UNAIR merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan non akademik secara otonom.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
