Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi: a. Golongan A sebesar Rp1.310.000,00 (satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) setiap bulan; b. Golongan B sebesar Rp1.276.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) setiap bulan; c. Golongan C sebesar Rp1.225.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan; d. Golongan D sebesar Rp1.194.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) setiap bulan; dan e. Golongan E sebesar Rp1.168.000,00 (satu juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan. (2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp1.168.000,00 (satu juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan. (3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang cacat. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda