Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Pinjaman Daerah, Menteri menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. (2) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Pinjaman Daerah, Pemerintah Daerah menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Koreksi Anda