Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penatausahaan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah atas: a. penarikan dan/atau penyaluran Pinjaman Daerah; dan b. penerimaan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah. (2) Gubernur, bupati, atau walikota melakukan penatausahaan Pinjaman Daerah atas: a. penerimaan dan penggunaan Pinjaman Daerah; dan b. kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah. (3) Gubernur, bupati, atau walikota melakukan penatausahaan atas: a. penerimaan . . . depkumham.go.id a. penerimaan dan penggunaan dana atas penerbitan Obligasi Daerah; b. penerimaan dan penggunaan dana atas kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah; dan c. pembayaran kewajiban atas penerbitan Obligasi Daerah.
Koreksi Anda