Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian pinjaman Obligasi Daerah dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan dan ditandatangani oleh gubernur, bupati, atau walikota dan Wali Amanat sebagai wakil pemegang obligasi/pemberi pinjaman. (2) Setiap perjanjian pinjaman Obligasi Daerah sekurang- kurangnya mencantumkan: a. nilai nominal; b. tanggal jatuh tempo; c. tanggal pembayaran bunga; d. tingkat bunga (kupon); e. frekuensi pembayaran bunga; f. cara perhitungan pembayaran bunga; g. ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo; dan h. ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.
Koreksi Anda