Koreksi Pasal 38
PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH
Teks Saat Ini
Penerbitan Obligasi Daerah wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Koreksi Anda
