Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri dan/atau gubernur, bupati, atau walikota dapat mengajukan usulan perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri, atau Perjanjian Pinjaman Daerah. (2) Perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri, atau Perjanjian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara Menteri atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri dan gubernur, bupati, atau walikota. (3) Dalam . . . depkumham.go.id (3) Dalam hal perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan perubahan Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri, Menteri terlebih dahulu mengajukan usulan perubahan Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri kepada pemberi Pinjaman Dalam Negeri. (4) Dalam hal perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan perubahan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, Menteri terlebih dahulu mengajukan usulan perubahan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri kepada pemberi Pinjaman Luar Negeri.
Koreksi Anda