Koreksi Pasal 19
PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penilaian atas usulan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan memperhatikan:
a. kapasitas fiskal daerah yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri;
b. kebutuhan riil pinjaman Pemerintah Daerah;
c. kemampuan membayar kembali; dan
d. batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah Daerah.
(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda
