Koreksi Pasal 66
PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. perjanjian pinjaman yang telah dilakukan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya pelunasan pembayaran pinjaman; dan
b. peraturan perundang-undangan yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
