Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pinjaman Jangka Pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun anggaran. (2) Kewajiban . . . depkumham.go.id (2) Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang berkenaan. (3) Pinjaman Jangka Pendek bersumber dari: a. Pemerintah Daerah lain; b. lembaga keuangan bank; dan c. lembaga keuangan bukan bank. (4) Pinjaman Jangka Pendek digunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas.
Koreksi Anda