Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penerimaan Pinjaman Daerah: a. disetor ke Rekening Kas Umum Daerah; atau b. dibukukan dalam Rekening Kas Umum Daerah. BAB II . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda