Koreksi Pasal 9
PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH
Teks Saat Ini
Setiap penerimaan Pinjaman Daerah:
a. disetor ke Rekening Kas Umum Daerah; atau
b. dibukukan dalam Rekening Kas Umum Daerah.
BAB II . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
