Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah Daerah secara keseluruhan paling lambat bulan Agustus untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Penetapan batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan prakiraan perkembangan perekonomian nasional serta batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda