Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri.
Koreksi Anda
Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran