Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 30 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PINJAMAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Pinjaman Daerah harus memenuhi prinsip: a. taat pada peraturan perundang-undangan; b. transparan; c. akuntabel; d. efisien dan efektif; dan e. kehati-hatian.
Koreksi Anda