Koreksi Pasal 24
PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Perorangan dan/atau lembaga litbang milik asing dalam menyelenggarakan Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, dan huruf c harus bermitra kerja dengan penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri dan mengikutsertakan peneliti INDONESIA.
Koreksi Anda
