Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perorangan dan/atau lembaga litbang milik asing yang melakukan Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, dan huruf c wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri dengan memperhatikan: a. asas manfaat dan dampak bagi perikanan; b. kewajiban-kewajiban internasional terkait dengan bidang perikanan; c. sinkronisasi antara kemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan rencana strategis pembangunan perikanan; d. standar kelayakan teknis dan kaidah ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlaku; dan e. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). (3) Pertimbangan . . . (3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan melalui tim koordinasi yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda