Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan Litbang Perikanan, setiap penyelenggara Litbang Perikanan dan/atau peneliti wajib: a. menghormati budaya dan adat istiadat yang berlaku di daerah setempat; dan b. memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
Koreksi Anda