Koreksi Pasal 12
PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b diutamakan pada penelitian dasar dan penelitian terapan perikanan.
Koreksi Anda
