Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh perorangan, lembaga swadaya masyarakat, dan/atau lembaga litbang milik swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e diutamakan pada penelitian terapan perikanan dan pengembangan eksperimental perikanan. Pasal 12 . . .
Koreksi Anda