Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Litbang Perikanan meliputi: a. perorangan; b. perguruan tinggi; c. lembaga swadaya masyarakat; d. lembaga litbang milik pemerintah; dan/atau e. lembaga litbang milik swasta. (2) Lembaga Litbang milik pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. lembaga Litbang Perikanan departemen; b. lembaga litbang departemen; c. lembaga litbang non departemen; d. lembaga litbang pemerintah daerah; e. lembaga litbang badan usaha milik negara; dan f. lembaga litbang badan usaha milik daerah.
Koreksi Anda