Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan eksperimental perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan sistematik dengan menggunakan pengetahuan yang sudah ada yang diperoleh melalui penelitian dasar perikanan dan/atau penelitian terapan perikanan, untuk memperoleh sistem teknologi yang lebih efektif dan efisien serta menghasilkan produk unggulan di bidang perikanan. (2) Sistem teknologi yang lebih efektif dan efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi yang sederhana, murah, terjangkau, adaptif, dan ramah lingkungan. (3) Produk unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa produk yang memiliki nilai tambah tinggi, berdaya saing tinggi, dan aman dikonsumsi serta terjangkau masyarakat luas.
Koreksi Anda