Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan litbang, pengambilalihan hasil Litbang Perikanan, dan/atau pengambilalihan data dan sampel perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44, diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta instansi lain yang terkait. Pasal 47 . . .
Koreksi Anda