Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah atau pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan Litbang Perikanan sesuai dengan kewenangannya. (2) Ketentuan mengenai pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda