Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mendorong dan memfasilitasi setiap penyelenggara Litbang Perikanan yang menghasilkan invensi untuk mengajukan permohonan HKI. (2) HKI yang diperoleh dari penyelenggaraan kerja sama Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan INDONESIA dengan mitra kerja asing menjadi milik bersama. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan, pendaftaran, pemeliharaan, dan pemanfaatan HKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam perjanjian kerja sama. BAB VII . . .
Koreksi Anda