Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil Litbang Perikanan yang berupa data dan informasi Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dan huruf b dan Pasal 33 ayat (2) dikelola oleh unit pengelolaan data yang dibentuk oleh Menteri.
Koreksi Anda