Koreksi Pasal 34
PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil Litbang Perikanan bersifat terbuka atau tidak rahasia, kecuali Pemerintah menyatakan hasil tersebut tidak untuk dipublikasikan.
(2) Pernyataan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikeluarkan dengan pertimbangan apabila hasil Litbang Perikanan diketahui oleh masyarakat umum akan mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, atau ketertiban umum.
Koreksi Anda
