Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil Litbang Perikanan yang diperoleh di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan wajib dilaporkan oleh penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), kecuali apabila Litbang Perikanan dilakukan di laboratorium.
Koreksi Anda