Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Litbang Perikanan dimanfaatkan oleh Pemerintah dalam penyusunan kebijakan pembangunan perikanan. (2) Kebijakan pembangunan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan taraf hidup nelayan, pengolah ikan, dan pembudi daya ikan; b. meningkatkan penerimaan dan devisa negara; c. mendorong perluasan dan kesempatan kerja; d. meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein ikan; e. meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah, dan daya saing; f. meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan ikan; g. mencapai pemanfaatan sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan lingkungan sumber daya ikan secara optimal; h. menunjang upaya pelestarian sumber daya ikan dan lahan pembudidayaan ikan; i. mendukung penataan ruang perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil; dan j. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepentingan ilmiah lainnya. Pasal 32 . . .
Koreksi Anda