Koreksi Pasal 30
PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Hasil kegiatan pengembangan eksperimental perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat berupa:
a. produk industri;
b. rekomendasi kebijakan perikanan; dan
c. produk rekayasa.
Koreksi Anda
