Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil kegiatan pengembangan eksperimental perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat berupa: a. produk industri; b. rekomendasi kebijakan perikanan; dan c. produk rekayasa.
Koreksi Anda